Kata Irwanto perusahaan sebesar DSLNG bantuan pada kelompok pertanian dengan luas lahan 18 hektar, hanya sekitar Rp 3 Juta. Demikian bantuan kelompok nelayan di Kecamatan Batui Selatan per kelompok hanya Rp 3 Juta.
“Inikan sama dengan melunturkan kewajiban perusahaan,” tegas Irwanto. yang juga sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Banggai.
Tiga perusahaan, minus ESSA PT PAU tidak mematuhi Perda, sebab pelaksanaan CSR tidak jelas progres pencapainya. Bahkan menurutnya tidak transparan pada Pemda dan DPRD Banggai.
Semisal bantuan pemberdayaan bidang pertanian dan perikanan, bagi dia tidak mengikuti standar Permantan dan Kementrian Perikanan terkait standar pemberian bantuan.
Ia tak menampik beberapa program CSR yang berhasil pada masyarakat, hanya saja persentasenya kecil bila berbanding dengan program yang gagal.
Kembali tekan Irwanto Kulap, monev kegiatanya ini hanya melunturkan kewajiban. Belum lagi adanya tenaga kerja yang masih banyak dari luar, akadnya belum jelas proses rekruitmennya masih kabur.
Olehnya DPRD Banggai melalui Komisi I tidak hanya tinggal diam terhadap sikap tiga perusahaan yang ogah menyampaikan besaran dana CSR.
“Komisi I akan melaporkan hasil rapat kerja itu ke pihak manajemen, bahkan mengadukan kepada SKK Migas serta Kementrian ESDM,” pungkasnya.*
DPRD Banggai Apresiasi ESSA PT PAU