LUWUK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai bersama Tim Gabungan melakukan penangkapan terpidana Supardi Ente alias Padi, pada Rabu 3 Agustus 2022 sekitar pukul 11.13 Wita bertempat di Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Kejari Banggai melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Firman Wahyudi dalam siaran pers diterima diktenews.com, Rabu 3 Agustus 2022, menyebutkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banggai bersama dengan Tim Gabungan telah melaksanakan Eksekusi Pidana Badan terhadap terpidana Supardi Ente alias Padi berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 660 K/Pid/2022
Adapun identitas terpidana Supardi Ente alias Padi, kelahiran Siuna 17 Maret 1975 (47) berjenis kelamin laki laki bertempat tinggal Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Di mana yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana di ancam dan di atur melanggar Pasal 372 KUHP yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Akibat perbuatannya terpidana di jatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Tim yang telah melakukan pemantauan keberadaan terpidana kemudian melakukan penangkapan di rumah terpidana untuk selanjutnya di lakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai sebagaimana amar Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut di atas.*
(zl/*)