Hukum & Kriminal

7 Kasus Judi dan 11 Kasus Pencurian, Diantaranya Tersangka Anak Dibawah Umur

Zulkifly Mangantjo
610
×

7 Kasus Judi dan 11 Kasus Pencurian, Diantaranya Tersangka Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

LUWUK,DIKTENEWS.COM —Satreskrim Polres Banggai merilis sejumlah kasus yang terjadi selang bulan Januari – Februari 2021 dalam program prioritas 100 hari Kapolri (presisi).

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam sebuah konfrensi pers pada Kamis kemarin (4/3/2021) bertempat di Mapolres Banggai, Kelurahan Tanjung Tuwis,Kecamatan Luwuk Selatan.

Pada sejumlah wartawan, Kabagops AKP Laata didampingi Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang dan KBO Satreskrim IPTU Tedy Polii. AKP Laata mengatakan kasus perjudian (judi remi dan kupon putih) dengan 23 orang tersangka dan kasus pencurian sebanyak 17 tersangka, diantaranya 4 orang tersangka masih dibawah umur.

“7 kasus perjudian, yakni 3 kasus judi togel dan 4 kasus judi remi dengan tersangka 23 orang dan barang bukti, uang sebanyak Rp. 15.417.000.000 serta barang bukti lainya berupa kartu remi, alat judi togel serta handphone” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras Cap Tikus di Simpang Raya

Pasal disangkakan pada 23 tersangka yakni 18 orang tersangka judi remi dengan pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) KUHP, ancaman 4 tahun penjara denda Rp.10.000.000,-.

Sementara 5 orang tersangka judi togel (kupon putih) dikenakan pasal 303 Ayat 1e dan 2e KUHP ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp.25.000.000,-.

“Selain kasus judi, ada juga 11 kasus pencurian dengan 17 orang tersangka, termasuk anak dibawah anak umur,” ujarnya.

AKP Laata menjelaskan modus tersangka dalam kasus ini, karena kebiasaan dan juga faktor ekonomi. Dan untuk 4 orang tersangka anak dibawah umur, modusnya karena ingin bermain game.

“Untuk kasus ini,barang bukti diamankan yakni sejumlah alat pertukangan dan beberapa buah handphone berbagai merek,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan 4 Orang Remaja Dengan Kasus Berbeda

Dari 17 orang tersangka,disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Untuk tersangka anak dibawah umur ini, ditambahkan Kasat Serse IPTU Adi Herlambang akan kami koordinasikan dengan Bapas atau kita laksanakan diversi. “Untuk perkara anak ini bisa nanti kita laksanakan diversi,dan nanti kita koordinasi dulu ke Bapas. Jadi saat ini masih dalam proses penyidikan kita periksa,” jelasnya.

Lanjut IPTU Adi Herlambang, sekarang ini kan ada program Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo soal restorative justice apabila bisa seperti itu, tapi nanti kita koordinasikan dengan pihak Bapas agar juga dapat memberikan efek jera pada anak tadi.*

Penulis : [zoel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!