Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras Cap Tikus di Simpang Raya

Zulkifly Mangantjo
506
×

Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras Cap Tikus di Simpang Raya

Sebarkan artikel ini
Anggota Polsek Bunta Saat Menggerebek Rumah Penjual Captikus (foto/Humas Polres)

BUNTA.DIKTENEWS.COM — Aparat Polsek Bunta menggerebek rumah milik seorang warga berinisial AR (35) di Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Senin malam (27/9) karena diduga menjual miras tradisonal jenis cap tikus.

“Penggerebekan di rumah itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Bunta IPTU Nanang Afrioko SH, MH.

Berbekal informasi itu, sambung kapolsek langsung menghubungi anggotanya yang kebetulan sedang melakukan patroli malam di wilayah Kecamatan Simpang Raya.

Baca Juga :  LSM Iguana Tompotika, Dukung Kejati Sulteng di Kasus Hukum PT ANI

“Setelah digeledah, anggota berhasil menemukan lima kantong miras jenis cap tikus di dalam rumah pelaku,” bebernya.

Minuman terlarang tersebut ditemukan polisi di dalam kamar pelaku yang disimpan dalam dus dan disembunyikan di bawah tempat tidur.

“Barang buki langsung diamankan anggota ke Mapolsek Bunta. Untuk pelaku diberikan peringatan dan pembinaan agar tidak menjual miras,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!