LUWUK — Bupati Banggai Amirudin Tamoreka tegas mengatakan tanah petani sawit yang bersertifikat harus di keluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawindo.
Hal tersebut di sampaikan Bupati Banggai Amirudin saat memimpin rapat Kelompok Kerja (Pokja) terkait permasalahan sawit di Kecamatan Batui.
Rapat berlangsung, Kamis (4/8) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Dalam pengantar Bupati Amirudin menyampaikan jika ada tanah petani Sawit Batui bersertifikat yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawindo Cemerlang, maka tanah tersebut di keluarkan dari cakupan HGU perusahaan.