“Kesenangan menerima gratifikasi hanya sesaat, sisanya hanya akan menyulitkan bapak ibu, apalagi ketika bolak-balik di panggil KPK,” imbuhnya.
Jangankan hanya bertemu dengan camat atau kepala kepala OPD, bahkan ketika masyarakat ingin bertemu dengan pimpinan daerah, Bupati harap tidak di persulit dengan syarat-syarat seperti uang administrasi atau semacamnya dengan dalih memperlancar proses pelayanan publik.
Setelah sosialisasi tersebut di buka secara resmi Bupati Amirudin, giliran salah seorang Penyuluh Anti Korupsi KPK RI menjelaskan perihal gratifikasi.
Ia menyebutkan bahwa gratifikasi adalah hadiah yang di terima oleh pegawai negeri, dimana hal itu berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tanggung jawabnya. Sedangkan pengertian dari pegawai negeri sendiri adalah orang yang menerima gaji secara keseluruhan atau sebagian dari kas negara atau kas daerah, baik ASN, penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pegawai BUMN/BUMD.
“Ketika telah menerima atau menolak gratifikasi, bapak ibu pegawai negeri wajib melaporkannya ke KPK selambat lambatnya 30 hari kerja,” tambahnya.*
(zl/*)