BUNTA — Akhirnya perbuatan pelaku yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri terbongkar.
Perbuatan pelaku ZU (36) terungkap setelah korban berumur 13 tahun, yang saat ini duduk di kelas VIII (delapan) salah satu SMP di wilayah Kecamatan Bunta, menceritakan kejadian pada ibu kandungnya.
Tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri, ibu korban pun, mempolisikan pelaku di Mapolsek Bunta.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, SH, MH kepada diktenews, Senin (22/8) menuturkan, terlapor yang keseharianya berprofesi sebagai montir sepeda motor, mencabuli anak kandungnya pada awal Juli 2022.
“Saat itu korban masih duduk di bangku kelas VI SD, salah satu sekolah di Kecamatan Batui Selatan,” tuturnya.
Perbuatan itu di lakukan pelaku di rumahnya, di salah satu wilayah kelurahan yang berada di Kecamatan Bunta. Bahkan perbuatan serupa pernah juga di rumah orang tua (pelaku) di Kota Luwuk.
Tidak hanya itu, pelaku sering kali marah marah apabila korban menolaknya, dan melarang korban bermain dengan rekan sebayanya, tidak meminjamkan motor atau mengambil handphone korban.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengeluhkan rasa sakit pada kemaluanya (maaf), dan takut bertemu pelaku termasuk malu pada teman temanya.
Kasus inipun terkuak pada pertengahan Agustus 2022. Korban menceritakan kisah pahitnya itu, pada sang ibu kandung. Polisi pun langsung bergerak cepat meringkus pelaku yang saat ini telah mendekam di rutan Mapolsek Bunta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Babinkamtibmas setempat mengimbau keluarga korban dan warga masyarakat untuk mempercayakan kasus ini pada polisi dan tidak membuat hal hal yang bertentangan dengan hukum,” tutupnya.*
(zl/*)