LUWUK — Tim opsnal Satnarkoba Polres Banggai menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Balantak Selatan, Kabuaten Banggai berinisial RV alias R (22) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
RV ditangkap Jumat (26/8) saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu sachet di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, sekitar pukul 18.00 Wita.
“Barang bukti ditemukan di bawah deker yang di isi dalam pembungkus rokok,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.
Tak berenti di situ saja, polisi kemudian melakukan intoregasi terhadap tersangka guna mengetahui penyimpanan barang bukti lainnya.
“Dari hasil intoregasi tersangka mengakui menyimpan barang tersebut di tempat tinggalnya di kompleks tersebut,” bebernya.
Di dalam tempat tinggal tersangka, polisi berhasil menemukan belasan sachet di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kita temukan 17 sachet sabu-sabu yang di.sembunyikan tersangka dalam balon lampu LED. Jadi totalnya 18 sachet,” sebutnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 5,84 gram telah di amankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.*
(zl/*)