BUNTA — Seorang IRT berinisial AH (25) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, diringkus aparat Polsek Bunta kurang dari 12 jam, diduga melakukan tindak pidana pencurian pada, Sabtu (27/8/2022).
Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan korban di SPKT Polsek Bunta dengan laporan polisi nomor : LP / B / 10 /VIII/2022/SPKT/Res – Bgi/Sek-Bta/Polda Sulawesi, tanggal 27 Agustus 2022.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, kejadian ini terjadi di rumah korban, Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta, Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 Wita.