“Pemda, dalam hal ini Bupati Banggai, tidak akan mentolerir jika terjadi pemotongan ataupun data yang dimasukkan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Nurdjalal saat membuka rapat koordinasi validasi calon penerima BANTU dan BLT-BBM.
Melalui bantuan tersebut, Nurdjalal berharap dapat meringankan beban keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar serta memperkuat daya beli masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Irpan Poma. “Kami harap para Lurah mendata warganya yang betul-betul tidak mampu dan berhak mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Meski begitu, Kadis Sosial menegaskan bahwa calon penerima bantuan adalah mereka yang telah terdata dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Syarat lainnya, calon penerima bantuan juga belum pernah menerima bantuan, baik berupa bantuan PKH, bantuan pangan non tunai atau sembako, BLT yang bersumber dari dana desa, serta bantuan lainnya.*
(zl/*)