LUWUK — Tak patut di contoh perbuatan pelaku yang tega menganiyaya ibu kandungnya sendiri.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku berinsial HT setelah mendapat laporan masyarakat.
Kapolsek Luwuk AKP Candra, SH,MH mengungkapkan, kasus penganiayaan ini terjadi di rumah korban berinisial FY (45), Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat itu kata AKP Candra, sedang melaksanakan patroli rutin dan menerima laporan masyarakat adanya kasus penganiayaan.
“Atas informasi itu anggota langsung bergerak cepat menuju TKP,” tutur Candra.
AKP Candra menuturkan, kasus penganiayaan ibu kandung itu, dilakukan pelaku dengan cara menggunakan tangan.
“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di pelipis kanan, dan luka bagian belakang kepala akibat jatuh setelah di pukul,” ungkap Candra.
Lanjutnya, penganiyayaan terjadi lantaran korban merasa kesal bahwa ibunya akan membongkar kamar pelaku.
“Pelaku ini ternyata kesal terhadap ibu kandungnya, karena ibunya memberitahukan akan membongkar kamar anaknya,” bebernya.
Anggota kemudian mengamankan korban dan pelaku ke Mapolres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan korban telah berada di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan,” tutupnya.*
(zl/*)