Nasional

Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Sebelas Terdakwa Pembunuhan Berencana Dan Obstruction Of Justice

Zulkifly Mangantjo
3007
×

Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Sebelas Terdakwa Pembunuhan Berencana Dan Obstruction Of Justice

Sebarkan artikel ini
Berkas perkara
Penuntut umum limpahkan berkas perkara sebelas terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice. (foto : Kasi Intelejen Kejari Banggai)

Terdakwa Irfan Widiyanto, S.H., S.I.K., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-800/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Terdakwa Baiquni Wibowo, S.IK, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-803/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan
terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan.

Dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan

Baca Juga :  Bom Bunuh Diri di Katedral, Kapolri : Masyarakat Tidak Usah Panik, Kami Sedang Dalami Pelakunya

Dakwaan Kedua, pertama Primair Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!