Nasional

Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Sebelas Terdakwa Pembunuhan Berencana Dan Obstruction Of Justice

Zulkifly Mangantjo
2995
×

Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Sebelas Terdakwa Pembunuhan Berencana Dan Obstruction Of Justice

Sebarkan artikel ini
Berkas perkara
Penuntut umum limpahkan berkas perkara sebelas terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice. (foto : Kasi Intelejen Kejari Banggai)

Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama, S.IK, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor : PDM-125/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan, pertama Primair Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua
Primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Hendra Kurniawan, S.I.K, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor : PDM-124/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan pertama Primair Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua, Primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Muhammadiyah Sholat Idul Adha 1444 Hijriyah Pada 28 Juni 2023 Masehi Berikut Penjelasanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!