Terdakwa Irfan Widyanto, S.H., S.I.K., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor : PDM-123/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan pertama Primair Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa Baiquni Wibowo, S.IK, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor : PDM-126/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan pertama Primair Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*
(zl/*)