Nasional

Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Sebelas Terdakwa Pembunuhan Berencana Dan Obstruction Of Justice

Zulkifly Mangantjo
2994
×

Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Sebelas Terdakwa Pembunuhan Berencana Dan Obstruction Of Justice

Sebarkan artikel ini
Berkas perkara
Penuntut umum limpahkan berkas perkara sebelas terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice. (foto : Kasi Intelejen Kejari Banggai)

Terdakwa Irfan Widyanto, S.H., S.I.K., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor : PDM-123/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan pertama Primair Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga :  Muhammadiyah Sholat Idul Adha 1444 Hijriyah Pada 28 Juni 2023 Masehi Berikut Penjelasanya

Terdakwa Baiquni Wibowo, S.IK, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor : PDM-126/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan pertama Primair Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI Dan Jadikan HBA Momen Intropeksi Transformasi Penegak Hukum Humanis

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!