Hukum & Kriminal

Restorative Justice Kejari Banggai Dikabulkan JAM-PIDUM, Tersangka KDRT Bebas Dari Tuntutan Hukum

Zulkifly Mangantjo
1803
×

Restorative Justice Kejari Banggai Dikabulkan JAM-PIDUM, Tersangka KDRT Bebas Dari Tuntutan Hukum

Sebarkan artikel ini
Restorative
Kajari Banggai bersama tersangka KDRT yang bebas dari tuntutan hukum setelah permohonan restorative justice Kejaksaan Negeri Banggai di kabulkan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM). (foto : Kasi Intelejen Kejari Banggai)

Tersangka juga belum pernah dihukum
dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Dimana tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah dengan
pertimbangan sosiologis (masih memiliki anak balita). Masyarakat merespon positif, selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sebagai tindak lanjutnya, Senin 10 Oktober 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif pada tersangka NSL dihadiri istrinya (saksi korban), keluarga korban/tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi PT ANI, 13 Orang Diperiksa Kejati Sulteng

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!