BANGGAI — Aktifitas kegiatan perusahaan Stone Chruser milik PT. Teku Sirtu Utama menuai polemik.
Pasalnya perusahaan yang beroperasi di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai di tenggarai berdiri di atas Eks Das (Daerah Aliran Sungai).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Banggai melalui Komisi II di Ketuai Sukri Djalumang Selasa 18 Juli 2023. Terungkap Perusahaan PT. Teku Sirtu Utama dengan produksi 350 ton perhari hanya mengandalkan dokumen UKL – UPL bukan dokumen AMDAL.
Sementara Kepala Desa Teku, Jufri A.Lasandre yang dimintakan klarifikasinya mengatakan, jika kegiatan normalisasi pelurusan aliran sungai Desa Teku tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan dasar rekomendasi itu, sehingga dia berani melibatkan PT TSU melakukan kegiatan normalisasi pelurusan DAS dengan alasan untuk mencegah terjadi banjir.