Menyangkut pendirian pabrik sirtu. Ia kembali berkilah, jika perusahaan telah memiliki dokumen. Dan keberadaan perusahaan saat ini memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Namun ada yang menarik dalam penyampaian Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sudarso Abusama. Dimana ia mengatakan, jika pabrik pengolahan batu picah tersebut telah mendapatkan rekomendasi Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.
Padahal surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Cikasda Provinsi Sulteng tertanggal 27 Januari 2022, sebagaimana pada poin 4 mempertegas, jika rekomendasi tersebut tidak bisa digunakan sebagai rekomendasi teknis untuk kepentingan lain yang bernilai usaha bagi oknum oknum tertentu.
Perwakilan perusahaan PT TSU Irwan B, menyampaikan, perusahan bergerak sudah sesuai dengan dokumen yang ada. Sehingga perusahan dan masyarakat masih harmonis dan tidak ada gejolak.
Berkaitan dengan polemik pendirian pabrik milik Rocky Martianus yang diduga telah menggunakan sebagian eks DAS, Kepala Bidang Air Minum, Pengelolaan Air Limbah dan Persampahan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Mulsandi, menyampaikan jika pihaknya belum mendapatkan penyampaian resmi.