BANGGAI — Enam orang Kader Posyandu termasuk kader Pembangunan Manusia (KPM) di berhentikan Kades Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.
Pemberhentian kader yang di tuangkan dalam Surat Keputusan (SK) di tanda tangani Kades Pulodalagan Moh Ahyar La Padolo, S Sos tertanggal 6 September 2023, di duga sepihak dan inprosedural hingga menuai polemik.
Atas keputusan itu, Badan Permusyrawatan Desa (BPD) Pulodalagan tak tinggal diam. Mereka menyikapi serius keputusan kades yang terkesan semena mena telah memberhentikan para kader yang telah mengabdikan diri mereka di desa itu, “Pemberhentian kader itu bertentangan dengan edaran Bupati Banggai 106 tentang LKD,” ujar perwakilan BPD Pulodalagan kepada Dikte News, Selasa (19/9).