BANGGAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum, Selasa (26/9).
Pemusnahan barang bukti (babuk) berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai di mulai pukul 15.30 sampai dengan pukul 17.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Raden Bagus Wisnu Wicaksono, SH, M.Hum melalui Kasi Intelijen Firman Wahyudi, SH kepada Dikte News mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 (empat puluh tiga) perkara,” sebutnya dalam rilis.
Berikut barang bukti kata dia, sebanyak 30 (tiga puluh) perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sabu dengan total seberat 97,2491 (sembilan puluh tujuh koma dua empat sembilan satu) gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.