Metro Luwuk

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pidana Umum

Zulkifly Mangantjo
1127
×

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
Kejari Banggai
Kejari Banggai musnahkan barang bukti 43 perkara tindak pidana umum. (foto : kasi intel)

BANGGAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum, Selasa (26/9).

Pemusnahan barang bukti (babuk) berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai di mulai pukul 15.30 sampai dengan pukul 17.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Raden Bagus Wisnu Wicaksono, SH, M.Hum melalui Kasi Intelijen Firman Wahyudi, SH kepada Dikte News mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Sepuluh Wartawan Banggai Ikut UKW, Empat Jenjang Muda Enam Madya

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 (empat puluh tiga) perkara,” sebutnya dalam rilis.

Berikut barang bukti kata dia, sebanyak 30 (tiga puluh) perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sabu dengan total seberat 97,2491 (sembilan puluh tujuh koma dua empat sembilan satu) gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!