A. Pendapatan Daerah
Pada pada penetapan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.296.948.273.303 (Dua triliun dua ratus sembilan puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga rupiah).
Dari angka itu mengalami perubahan atau berkurang sebesar Rp.87.081.926.750.00 (Delapan puluh tujuh miliar delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Sambung Wabup Furqanuddin Masulili penyesuaian pendapatan daerah tersebut bersumber dari
- Perubahan tahun anggaran 2023 Pendapatan Asli Daerah menjadi Rp.239.361.148.568.00 (Dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh satu juta seratus empat puluh delapan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) berkurang sebesar Rp.24.844.882.188.00 (Dua puluh empat miliar delapan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu seratus delapan puluh delapan seratus delapan puluh delapan rupiah) atau 9 persen dari alokasi penetapan tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp.264.206.030.756.00 (Dua ratus enam puluh empat miliar dua ratus enam juta tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).
Pengurangan tersebut adalah merupakan penyesuaian dari lain lain PAD yang sah melalui sumber pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang pencatatan pengesahan dana kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Daerah Pasal 6 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa penganggaran pendapatan dana Kapitasi JKN di uraikan dalam akun pendapatan daerah, kelompok, lain lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, objek pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP, rincian objek pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP, sub rincian objek pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP sesuai kode rekening berkenaan.