BANGGAI — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai mengeluarkan pernyataan resmi menyusul terjadinya salah penulisan pada dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangan resmi, Rabu (17/7) terkait pelaksanaan rapat pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025
Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai menyampaikan press release klarifikasi terkait hal tersebut.
Dalam pernyataan resmi itu diakui bahwa telah terjadi kesalahan penulisan. Yang seharusnya tertulis pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025, namun terjadi kesalahan pengetikan tertulis tahun 2024.
Pernyataan Pemkab Banggai melalui DKISP Kabupaten Banggai, berikut 6 poin klarifikasi menanggapi hal itu :
- Bahwa benar terdapat salah pengetikan pada lembar Daftar Isi Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya pengetikan tahun anggarannya adalah Tahun Anggaran 2025 tetapi yang tertulis pada Dokumen Rancangan KUA dan PPAS adalah Tahun Anggaran 2024 namun Isi dan Substansi Dokumen tersebut adalah Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah di susun berdasarkan Penetapan RKPD Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli Tahun 2024.
- Terkait kesalahan pengetikan pada lembar Daftar Isi tersebut sudah diklarifikasi secara langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., ST., M.Si sebagai Ketua TAPD disaat Rapat Pembahasan sedang berlangsung dan dari Pihak Legislatif dalam hal ini Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai dapat memakluminya dikarenakan terjadi human error.
- Bahwa pembahasan Rancangan KUA dan PPAS pada rapat Banggar DPRD dengan TAPD pada prinsipnya merupakan tahapan penyempurnaan dokumen KUA dan PPAS termasuk koreksi dan perbaikan atas dokumen di maksud.
- Bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini telah memenuhi amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mana sudah sesuai tahapan dan jadwal.
- Terhadap kesalahan tersebut menjadi bahan koreksi dan masukan bagi TAPD Kabupaten Banggai dan telah diperbaiki sebagaimana mestinya.
- Mohon kiranya kepada seluruh sahabat, teman, kolega media dan pemerhati jurnalistik untuk dapat berkoordinasi kaitan konfirmasi berita yang akan ditanyangkan demi kemajuan Kabupaten Banggai.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Dan kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses perencanaan anggaran di Kabupaten Banggai.*
(zuma)