Dalam surat tertanggal 12 Oktober 2023 Kades Pulodalagan Moh Ahyar agar segara melaksanakan empat poin sebagai berikut :
- Segara membayarkan tunjangan Badan Permusyarawatan Desa Bulan Agustus September Tahun Anggaran 2023.
- Membayarkan Tunjangan Badan Permusyawatan Desa Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2023 Setiap Bulanya Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
- Memfasilitasi Badan Permusyarawatan Desa dalam Pelaksanaan Kembali Musyawarah Desa Lembaga Kemasyarakatan Desa khusus untuk Kader Kesehatan Desa sesuai ketentuan Pertaturan Perundang Undangan.
- Teguran ini disampaikan kepada saudara Moh Ahyar LP untuk di laksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran ini saudara terima, dan apabila saudara tidak melaksanakan akan di berikan sanksi administrasi berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Terpisah Kades Pulodalagan Moh Ahyar di konfirmasi, Sabtu (14/10) membenarkan surat sanksi peringatan teguran lisan dari Dinas PMD Banggai. Namun di balik itu dirinya mempertanyakan surat tersebut, sampai bisa beredar di whatsaap grup Pemdes Kabupaten Banggai.
Saya telah menerima surat itu kata dia, hanya saja, yang tidak etis adalah surat teguran itu sudah tersebar di whatsaap grup pemdes kabupaten oleh Ketua BPD Balaan kata dia, “Kapasitasnya apa menyebar luaskan surat itu, kemudian siapa pihak yang memberikan surat itu pada BPD Balaan, itu yang jadi pertanyaan,” tanya dia.
Ia menambahkan dalam surat itu tidak ada tembusan pada pihak yang di maksud yang menyebar luaskan surat tersebut di salah satu whatsaap grup (Pemdes Kabupaten). Walaupun ada (tembusan) tujuanya apa juga untuk di sebar di grup whatsaap.*
(zl)
Ikuti kami di Google News