BANGGAI — Sebanyak 50 orang warga masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai menggelar aksi, Sabtu 4 Mei 2024.
Aksi spontanitas warga pada perusahaan tambang nikel PT Prima Dharma Karsa (PT PDK) berlangsung sekira pukul 09.00 Wita.
Dalam aksi damai yang dipimpin oleh Sahran tersebut mengikutsertakan sekitar 50 massa dan kendaraan roda dua bejumlah 15 unit.
Aksi ini menuntut PT PDK untuk memberikan kompensasi dan hak masyarakat Desa Siuna sesuai UU 30 tahun 2007 tentang energi dan pertambangan.
Setelah dilakukan negosiasi bersama dihadiri KA SPKT I Polsek Pagimana Ipda Jance Mamitoho, pihak perusahaan diwakili Ronal Pakaya yang mengaku akan menyampaikan atau meneruskan kepimpinan apa yang menjadi tuntutan warga Siuna.
Ipda Jance Mamitoho mengimbau massa aksi tidak boleh melakukan anarkis ataupun melakukan pemalangan jalan serta tidak merusak aset perusahaan.
Massa aksi juga di harap tidak membuat keributan maupun tindakan yang merugikan orang lain atau diri sendiri. Apabila terdapat permasalahan di desa agar dilakukan musyawarah terlebih dahulu.
“Melaksanakan aksi unjuk rasa harus sesuai dengan UU Nomor 9 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” sebutnya.
Usai menyampaikan tuntutan, warga membubarkan diri kembali kerumahnya masing-masing. Aksi pun berlangsung kondusif dan selesai sekira pukul 11.30 Wita.*
(zuma)
















