BANGGAI — Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tengah menolak pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Banggai tahun 2023.
Penolakan tersebut buntut keterlambatan waktu hinggah berimbas di tolaknya pengesahan APBD Perubahan tahun 2023 Kabupaten Banggai oleh Pemrov Sulteng.
Ketua DPRD Banggai Suprapto di konfirmasi via telepon whatsaap, Jumat (13/10) membenarkan penolakan tersebut. Dirinya mengaku penolakan itu sedang di tindak lanjuti ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Jadi tidak perlu di jadikan polemik,” ujarnya.
Sambungnya keterlambatan itu karena kebiasaan jadwal dan dokumen itu mepet mepet seperti itu, “Saya juga tidak perlu menguraikan secara detail, misalnya kronologis, tapi poin secara umum seperti itu,” ungkapnya.
Makanya kemarin juga situasinya sudah sangat politis, tapi nanti kalau saya uraikan secara totalitas nantinya jadi gaduh. Bukan hanya kesalahan legislatif tapi semuanya jadi salah.
“Tapi makanya saya siap jadi tumbalnya gak apa apa yang penting semuanya di carikan solusi kemudian secara kedalam ya begitu kondisinya,” terangnya. Bayangkan kata dia, kalo APBD itu terlalu mepet bagaimana kondisinya.