Jadi sebenarnya itu kondisi yang normatif, dan apa yang di lakukan pemerintah daerah saat ini, kita semua harus berikan apresiasi. “Dan kami juga berterima kasih pada Mendagri yang memberikan atensi,” ucapnya.
Kami juga tentunya akan menerima laporan evaluasi RAPBD Perubahan yang akan di lakukan tim Kemendagri. Termasuk apabila kami di butuhkan dalam hal klarifikasi mengenai keterlambatan pengesahan APBD Perubahan yang di tolak Pemprov Sulteng.
“Intinya apa yang di lakukan Pemda Banggai melalui Bupati Banggai kita semua harus memberikan apresiasi karena itu adalah kondisi normatif sebagaimana tahapan di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” tambahnya.
Ia berharap apa yang menjadi kesepakatan dalam dokumen RAPBD Perubahan semuanya bisa di akomodir oleh Kemendagri melalui evaluasi yang menjadi wewenang mereka (Kemendagri) RI.
Sebelumnya pasca di tolaknya pengesahan APBD Perubahan Tahun 2023 di Pemprov Sulteng, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka bergerak cepat melakukan permohonan pada Mendagri Tito Karnavian guna memfasilitasi pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2023.
Walhasil upaya Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mendapat respon positif Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memerintahkan Plh. Dirjen Keuangan Daerah Dr. Drs Horas Maurits Panjaitan M.Ec.Dev untuk melakukan evaluasi APBD Perubahan tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.*
(zl)
Ikuti kami di Google News