Melandasi visi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, tertib pertanahan dan penataan ruang yang berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan. Sedangkan misi, meningkatkan penyelenggaraan penata ruang dan menciptakan tertib administrasi dan tertib penggunaan ruang.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, sambung Harjiman, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai pada tahun 2023 telah menyukseskan PSN dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Khususnya pada tahun 2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai telah menyelesaikan target sebanyak 3.400 Sertipikat Hak Atas Tanah bagi masyarakat. Harjiman juga menyampaikan, selain itu, terdapat program redistribusi tanah reforma agraria.
Program itu telah dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, per 30 Oktober 2023, yakni mencapai 1.145 bidang tanah untuk masyarakat. “Program ini merupakan salah satu bagian dari reforma agraria,” ucapnya.
Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata pada warga negara. Dengan begitu, Harjiman berharap ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, terutama di Kabupaten Banggai bisa berkurang.*
(zl/rls)
Ikuti kami di Google News