BANGGAI — Dinas PUPR Kabupaten Banggai berjanji akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak tepat waktu melaksanakan pekerjaan.
Hal tersebut di tegaskan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Banggai Dedi Lakita ST, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 20 November 2023.
Berkaitan dengan informasi yang menyebutkan jika ada pekerjaan yang telah melewati batas waktu pengerjaan dan belum selesai, ia mengatakan jika pihaknya saat ini tengah melakukan monitoring dan evaluasi.
Monitoring dan evaluasi ini dilakukan kata dia, agar bisa melihat langsung progres pihak kontraktor selaku penyedia jasa. Apakah pengerjaannya sesuai tahapan atau prosedur yang sudah disepakati dalam kontrak kerja.
Dengan jumlah proyek bersumber dari APBD tahun 2023 saat ini, Sekdis Dedi Lakita mengakui, jika pihaknya tidak bisa melakukan monitoring secara menyeluruh terhadap semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh kontraktor selaku penyedia jasa.