Metro Luwuk

Sekdis PUPR Banggai Sebut Ada Denda Bagi Kontraktor Lambat Selesaikan Pekerjaan Soal Putus Kontrak Kerja Ada Prosedur

Zulkifly Mangantjo
1147
×

Sekdis PUPR Banggai Sebut Ada Denda Bagi Kontraktor Lambat Selesaikan Pekerjaan Soal Putus Kontrak Kerja Ada Prosedur

Sebarkan artikel ini
PUPR
Sekdis PUPR banggai sebut ada sangsi denda bagi kontraktor yang lambat selesaikan pekerjaan soal putus kontrak ada prosedur. (foto : zoel/diktenews)

BANGGAI — Dinas PUPR Kabupaten Banggai berjanji akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak tepat waktu melaksanakan pekerjaan.

Hal tersebut di tegaskan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Banggai Dedi Lakita ST, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 20 November 2023.

Berkaitan dengan informasi yang menyebutkan jika ada pekerjaan yang telah melewati batas waktu pengerjaan dan belum selesai, ia mengatakan jika pihaknya saat ini tengah melakukan monitoring dan evaluasi.

Baca Juga :  PABPDSI Banggai Laporkan Hasil Rakor, Masalah Desa Pulodalagan Bupati Perintahkan DPMD Ambil Langkah Tegas Sesuai Regulasi

Monitoring dan evaluasi ini dilakukan kata dia, agar bisa melihat langsung progres pihak kontraktor selaku penyedia jasa. Apakah pengerjaannya sesuai tahapan atau prosedur yang sudah disepakati dalam kontrak kerja.

Dengan jumlah proyek bersumber dari APBD tahun 2023 saat ini, Sekdis Dedi Lakita mengakui, jika pihaknya tidak bisa melakukan monitoring secara menyeluruh terhadap semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh kontraktor selaku penyedia jasa.

Baca Juga :  Sebanyak 26 Desa Jadi Lokasi Penempatan KKN Mahasiswa Angkatan XXXV Unismuh Luwuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!