BANGGAI — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banggai menolak aduan Siti Marwiah.
Penolakan tersebut di sampaikan dalam rapat paripurna BK DPRD Banggai pekan lalu, Senin (20/11) dengan agenda penyampaian laporan keputusan.
Sebelumnya Siti Marwiah sebagai pihak pengadu, mengadukan pada dua orang aleg DPRD Banggai Sukri Djalumang teradu 1 dan Masnawati Muhammad teradu 2.
Keduanya di adukan Siti Marwiah ke lembaga DPRD Banggai melalui Badan Kehormatan bahwa telah melakukan nikah siri.
Namun aduan itu mentah karena tidak memiliki alat bukti kuat dan saksi di sampaikan dalam rapat paripurna, oleh BK DPRD Banggai, dan kemudian menolak aduan tersebut.
Bahtiar Pasman salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banggai membenarkan penolakan aduan Siti Marwiah.
Di konfirmasi seusai paripurna berlangsung yang di pimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto. BK DPRD Banggai Bahtiar Pasman singkat mengatakan, “Iya di tolak,” ucapnya di hubungi via telepon.
Sambung Bahtiar Pasman kita sudah bekerja dan tugas kami sudah selesai, “Kurang lebih 5 bulan aduan kami proses dan tugas kami sudah selesai,” pungkasnya.*
(zl)