BANGGAI — Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ratusan juta modal usaha pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso, Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai sedang dalam penanganan Kejari Banggai.
20 saksi diperiksa karena faktanya tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana keuangan BUMDes Berkah Uso yang dibentuk tahun 2017 lewat penyertaan modal usaha APBDesa sebesar Rp 500 juta.
Beberapa kali bantuan penambahan modal usaha melalui APBDesa tahun 2019 Rp 100 juta, tahun 2021 Rp 100 juta dan penambahan modal usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tahun 2021 sebesar Rp 100 juta.
Kadis PMD Banggai Amin Jumail dimintai tanggapanya, membenarkan hal tersebut. Amin mengaku, sudah mengetahui penggeledahan oleh penyidik Kejari Banggai di Kantor BUMDes Berkah Uso dan Kantor Pemerintahan Desa dari laporan Kepala Desa (Kades).
“Kades sudah lapor ke saya bahwa Kantor Bumdes Berkah Uso dan Kantor Desa Uso digeledah. Termasuk mantan direktur BUMDes dan pengurusnya,” ujarnya.
Amin dalam tanggapanya turut mengimbau para pengurus Bumdes dan Pemdes untuk dapat mengelola anggaran dengan baik dan benar. Dan yang terpenting kata dia, kalau Dinas PMD memberikan pembinaan tentang pengelolaan keuangan desa termasuk BUMDes harus di taati dan dilaksanakan sesuai regulasi.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, mengamanatkan 3 (tiga) asas. “Pertama transparansi, kedua akuntabilitas dan ketiga partisipatif. Tiga asas itu kalau di laksanakan dengan baik dan benar pasti akan melahirkan tertib administrasi dan anggaran,” jelasnya.
Sambungnya kurun waktu 2021 sampai dengan tahun 2023 sebanyak 69 (enam puluh sembilan) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) wilayah Kabupaten Banggai telah mengelola penyertaan modal usaha BUMDes.
“Tahun 2021 sebanyak 23 Bumdes, tahun 2022 sebanyak 23 Bumdes dan tahun 2023 juga sama sebanyak 23 Bumdes, total 69 Bumdes,” sebutnya.
Diakhir tanggapanya Amin kembali menegaskan para Kades dan pengurus Bumdes agar dapat mengelola APBDes termasuk penyertaan modal usaha BUMDes sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018.*
(zl)