Ruang ini kata Sukri Djalumang bisa membahayakan bagi kita yang ada di dewan. “Kalau ada pemeriksaan, rubuh – rubuh kita, karena tidak ada ketentuan khusus,” terangnya. Jadi jangan sampai kita terjebak dengan hal ini, kalau bagi ASN, tidak masalah. Kembali Politisi Nasdem Sukri Djalumang menyarankan, agar ditambahkan ketentuan khusus pimpinan dan anggota dewan. “Harus ada pula surat tugas pimpinan sesuai dengan tugas yang diemban anggota dewan,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi III Saripudin Tjatjo pun angkat bicara, mengibaratkan bahwa ketentuan lumpsum, sama dengan dilepas, tapi diikat di ekor. Dewan ini lembaga pengawasan, cukup banyak hal yang harus dikoordinasikan.
Apalagi wajib mencantumkan undangan (ketentuan syarat melakukan perjalanan dinas). “Kalau tunggu undangan, sampai kapan, jangan menjebak,” tegasnya.
Karena Perbup belum ini belum ditandangani Bupati Banggai, maka seyogianya ada tambahan ketentuan ayat atau huruf mengkhususkan pimpinan dan anggota dewan. “Karena, kalau ada kesalahan kecil saja, itu akan jadi bahan pengembalian uang daerah yang telah kita gunakan,” tambahnya.
Kembali Ketua DPRD Banggai Suprapto dalam keteranganya, mengaku sepakat dengan usulan usulan tersebut. Harusnya kata Suprapto mengakomodir, memisahkan antara pertanggungjawaban dewan dan ASN. Menurutnya dalam petunjuk Mendagri, terkait pertanggungjawaban pimpinan dan anggota dewan, surat undangan, panggilan, permintaan, ditambahkan, “Karena dewan bukan ASN. Kalau menunggu permintaan (surat) bertentangan dengan tugas kedewanan,” ucapnya.
Dalam klausul ini, tidak menunggu surat. Mengingat Perbup belum ditandatangani, jadi mohon ditambahkan. Mendengar apa yang di sampaikan Ketua DPRD Banggai dan anggota dewan, Hery Simon mengaku saran-saran yang disampaikan para wakil rakyat itu akan ditambahkan. Apakah menambah pasal atau menambah ketentuan mengatur pengecualian bagi pimpinan serta anggota dewan DPRD Banggai.*
(zuma)