BANGGAI — Rapat mediasi warga pemilik lahan sawah terdampak lumpur nikel PT Penta Dharma Karsa melahirkan kesepakatan bersama.
Perusahaan tambang nikel PT Penta Dharma Karsa yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai siap mengganti rugi 154 hektar sawah milik warga Desa Siuna terdampak lumpur nikel.
Kesepakatan itu terjalin dalam rapat mediasi antara warga pemilik sawah melalui kuasa hukumnya dengan pihak perusahaan PT Penta Dharma Karsa belum lama ini, Selasa 9 Januari 2024 pada mediasi di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.
Mediasi tersebut di fasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Banggai. Kepala Bagian (Kabag) SDA Banggai Sunarto Lasitata di temui di ruang kerjanya, Senin (15/1/2024) membenarkan kedua belah pihak telah melahirkan kesepakatan bersama.
Walau pada beberapa kali jalanya rapat sempat alot, seperti soal nilai ganti rugi lahan, namun hasilnya di sepakati bersama nilai ganti rugi sebesar Rp 18 juta per hektar dengan total kurang lebih Rp 2,7 Milyar sebanyak 154 hektar lahan sawah yang terdampak lumpur nikel PT Penta Dharma Karsa.