BANGGAI — Ganti rugi lahan sawah warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai terdampak lumpur nikel masih dalam proses.
Humas perusahaan pertambangan nikel PT Penta Dharma Karsa, Ronal di konfirmasi Dikte News, Rabu (17/1/2024) mengatakan ganti rugi lahan sawah milik warga yang terdampak, sudah di bicarakan di internal perusahaan di pusat.
“Persoalan ganti rugi lahan ini masih dalam tahap proses,” ujarnya.
Dari pihak pusat, baru baru ini, telah menggelar rapat internal terkait angka kompensasi yang akan di tindak lanjuti pihak finance perusahaan.
“Dan pihak perusahaan juga masih menunggu data data warga terdampak yang masih dalam pendataan oleh PH (Penasehat Hukum) yang masuk dalam cluster lahan terdampak seluas 154 hektar,” jelasnya.