Sementara masa berlaku aktif paspor untuk pemohon umur 17 tahun ke atas, masa berlaku aktif 10 tahun dan pemohon 17 tahun kebawah masa berlaku aktif 5 tahun. Untuk pembuatan kembali paspor masa berlaku aktifnya sudah selesai, pemohon cukup membawa paspor lama dan KTP.
Senada Humas Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai Octavery menjelaskan bahwa pembuatan paspor itu ada biaya yang wajib di bayarkan pemohon pada negara, sebutnya PNBP sebesar Rp 350 ribu.
“PNBP itu murni ke negara bang,” singkatnya dalam pesan whatsaap.
Kembali saat proses pembuatan paspor umroh, salah satu pemohon (lansia) sempat kecewa dengan pelayanan petugas. Hal Itu di karenakan perekaman foto saat itu yang di lakukan petugas, terekam objek lain pada hasil foto, yang membuat lansia itu harus balik lagi ke Luwuk melakukan foto kembali.
Menyadari kesalahan dari sisi mereka, petugas Imigrasi memberikan hadiah suvenir berupa sebuah gelas pertanda permohonan maaf. Lansia yang terpaksa melakukan foto kembali berharap kejadian ini tidak terulang lagi dan meningkatkan lagi kualitas serta pelayanan yang ada.
Pada agenda buka bersama (bukber) dengan rekan rekan wartawan online, cetak dan televisi, Kepala Kantor Imigrasi Banggai Octavery merencanakan city tour dengan para wartawan di Kantor Imigrasi Banggai. Tujuanya adalah untuk mengajak para wartawan banggai melihat lebih dekat tentang tata cara pembuatan paspor, “Step by step dan apa apa saja yang di lakukan dalam proses pembuatan paspor,” ujarnya.
Hanya karena masih dalam momen bulan suci ramadhan, sehingga agenda city tour di rescedule pasca lebaran idul fitri nanti.*
(zuma)