Metro Luwuk

PT Panca Amara Utama Didemo Warga, Polsek Kintom Lakukan Pengamanan

Zulkifly Mangantjo
193
×

PT Panca Amara Utama Didemo Warga, Polsek Kintom Lakukan Pengamanan

Sebarkan artikel ini
Demo
Warga mendono demo PT Panca Amara Utama tuntut kesejahteraan.(foto : humas polres banggai)

BANGGAI — Warga masyarakat Kelurahan Mendono dan Mondonun menamakan Aliansi Masyarakat Lingkar Industri menggelar aksi demo pada perusahaan PT Panca Amara Utama (PT PAU), Senin (13/5).

Aksi demo atau unjuk rasa itu berlangsung di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Mondonun Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai sekira pukul 07.30 Wita.

Unjuk rasa yang di pimpin Adrianto S. Kader bersama sekitar 10 warga ini membawa spanduk, selebaran dan membakar ban bekas dipinggir jalan dengan maksud untuk menahan mobil perusahaan PT Panca Amara Utama.

Polisi yang mengetahui aksi tersebut kemudian terjun mendatangi TKP untuk bernegosiasi dengan massa aksi.
Hasilnya, disepakati bahwa dilaksanakan mediasi dikantor Lurah Mendono bersama Forkopimcam dan pihak perusahaan.

Baca Juga :  PPI Kabupaten Banggai Soroti Kinerja KPU Telah Melanggar Prinsip Pemilu 2024

Dalam kesempatan itu, massa menyampaikan tuntutannya yakni prioritaskan masyarakat lokal untuk direkrut di PT. PAU. “Utamakan kontraktor lokal, transparansi anggaran CSR, dan pulangkan tenaga kerja non lokal yang jabatannya bisa dikerjakan masyarakat setempat,” ujar massa aksi.

Kapolsek Kintom AKP Laata, menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan unjuk rasa ini dilakukan untuk memastikan jalannya unjuk rasa berjalan aman, tertib, dan damai sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Bunta Apresiasi Layanan Ramah dan Profesional Sat Intelkam Polres Banggai

“Mari kita lakukan dialog terbuka dan konstruktif untuk mencari solusi terbaik dalam masalah ini,” ujar AKP Laata.

Diharapkan, melalui dialog dan musyawarah, dapat ditemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak. “Dan pada masyarakat untuk tidak melakukan aksi sweaping kendaraan milik perusahaan,” jelasnya.

Hasil pertemuan ini bahwa perusahaan diberikan waktu selama 10 hari untuk menyimpulkan tuntutan warga serta mengadakan pelatihan tenaga kerja non skill ditahun 2025.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!