BANGGAI — Insiden pelarangan masuk ke ruang paripurna DPRD Banggai oleh Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), saat prosesi pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Rabu (28/8/2024) lalu, memunculkan keprihatinan pimpinan sementara di lembaga perwakilan rakyat itu.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap Jumat (30/8) melalui via telepon mengatakan bahwa dirinya juga terkejut dengan peristiwa pelarangan wartawan masuk ruang paripurna saat prosesi pelantikan.
Menurut dia, langkah oknum Pamdal Sekretariat DPRD Banggai itu keliru, karena kegiatan paripurna istimewa adalah kegiatan terbuka. Momen pelantikan itu seharusnya bisa terpublis dengan informasi yang positif, agar semua orang termasuk tim para anggota DPRD Banggai yang ada di mana saja, bisa mengetahui informasi pelantikan itu.
Sambungnya dia mengaku sudah berbicara dengan Sekwan DPRD Banggai dan mempertanyakan peristiwa itu kenapa sampai terjadi. Memang sekwan mengakui ada kondisi yang sudah tidak sesuai dengan pengaturan awal, yakni wartawan dengan kartu khusus bisa masuk ruang paripurna saat prosesi pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD. Atas nama DPRD Banggai dan rekan-rekan di dewan, saya menyampaikan permohonan maaf.
“Ini tentu harus diperbaiki,” tutupnya.*
(zuma)