BANGGAI — Proses rekrutmen tenaga kerja oleh manajemen Joint Operating Body Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) dan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), sebagai main contractor dinilai telah melanggar regulasi.
Regulasi dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Banggai Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Tuduhan melanggar ketentuan regulasi itu dikupas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banggai, Ernaini Mustatim di agenda rapat dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai bersama sejumlah instansi, manajemen JOB Tomori, perwakilan PT PDSI serta warga dari Aliansi Kelompok Masyarakat Sekitar Proyek.













