Politik

Pengumpulan Massa Paslon Anti Bali di Wilayah PSU Simra, Apakah Ada Unsur Pelanggaran dan Berpotensi Diskualifikasi ?

Zulkifly Mangantjo
32
×

Pengumpulan Massa Paslon Anti Bali di Wilayah PSU Simra, Apakah Ada Unsur Pelanggaran dan Berpotensi Diskualifikasi ?

Sebarkan artikel ini
Simpang Raya
Kegiatan pengumpulan massa oleh tim paslon Anti Bali di wilayah PSU Kecamatan Simpang Raya. (foto : ss/vd)

BANGGAI – Pengumpulan massa dalam jumlah banyak di sinyalir di lakukan oleh paslon Anti- Bali diwilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Selasa (25/3).

Dalam rekaman video beredar dan viral di media sosial (medsos) kabarnya adalah pengukuhan tim pemenangan dihadiri Paslon Sulianti Murad kandidat Bupati Banggai di salah satu rumah warga koordinator pemenangan Paslon Anti-Bali di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Simpang Raya.

Publik pun di buat tanya apakah kegiatan tersebut kuat adanya dugaan unsur pelanggaran hingga dapat berujung pada diskualifikasi paslon Anti- Bali yang melakukan kegiatan di wilayah PSU, jelang 5 April 2025.

Baca Juga :  Mengenal Dekat Ayu Ardina Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Partai PKN

Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Divisi Penanganan dan Penindakan Abdul Rahman Sangkota, Selasa (23/5) malam mengaku telah mendapatkan video kegiatan tersebut.

Dirinya mengaku saat ini kita sedang melakukan penelusuran lewat jajaran kita Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk memastikan kebenaran video, apakah terjadi di wilayah PSU dan dimana tempatnya kata dia lewat sambungan telepon.

“Sejauh ini hasil pengawasan teman teman jajaran panwascam dan PKD di dua kecamatan (PSU) baik Simpang Raya dan Toili belum ada kegiatan bersifat mengumpulkan orang sehingga berdasarkan video tersebut kita masih tetap melakukan penelusuran informasi awal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Perindo Banggai Solid Menangkan Pasangan Herwin - Mustar

Abdul Rahman Sangkota pun sependapat apabila kegiatan seperti dalam video itu benar adanya terjadi di wilayah PSU maka panwascam dan PKD luput dan abai dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan, “Jadi itu hanya penilaian kita semua saja,” ujarnya.

error: Content is protected !!