BANGGAI — Tudingan dugaan netralitas Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya yang di laporkan tim paslon 03 (Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang) pada akhirnya mentah alias tidak memenuhi unsur.
Ketua Panwaslu Kecamatan Simpang Raya I Made Sumerta melalui sambungan telepon pada Selasa (22/4) malam mengatakan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 5 April 2025 di Kecamatan Simpang Raya ada beberapa laporan pada kami Panwaslu Simpang Raya kata dia.
“Antaranya netralitas Ketua BPD Simpang Dua yang mendukung paslon 01 di laporkan tim paslon 03,” ujarnya.
Di tanya mengenai perkembangan laporan, Ketua Panwas Simpang Raya Made menjelaskan, kalau dari segi laporan tidak memenuhi unsur karena melewati jangka waktu dari sejak di ketahui.
Ketua Panwas Made memastikan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur karena sudah melewati jangka waktu dan status laporan juga sudah di serahkan pada pihak pelapor.
Masih dalam laporan netralitas terkait video live yang viral di sosial media joget seorang ASN yang katanya adalah seorang kepala puskesmas (kapus). Yang mana laporan tersebut juga tidak memenuhi unsur dan telah lewat jangka waktu kata dia.
Dengan demikian penanganan laporan di Panwas Simpang Raya, menepis pula pemberitaan sejumlah media yang menyoroti netralitas Ketua BPD Simpang Dua dan joget seorang ASN di tuding mendukung paslon 01 yang pada akhirnya laporan itu bernasib sama tidak memenuhi unsur dan lewat jangka waktu.*
(zuma)