BANGGAI — Aliansi Masyarakat Adil Sejahtera Desa Lumbi – Lumbia, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menyoroti tajam sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkep terkesan mengabaikan surat permohonan untuk mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Hal tersebut di katakan juru bicara aliansi Ramlan Abdul Wahab Dg, SH bersama rekannya Mahyudin Koida. Ramlan Abdul Wahab kepada media ini, Senin (1/12) malam mengatakan, dirinya sangat menyesalkan sikap cuek DPRD Bangkep yang bungkam dalam menyikapi surat resmi permohonan RDP dari Aliansi Masyarakat Adil Sejahtera Desa Lumbi – Lumbia.
Permohonan (RDP), kata Ramlan adalah untuk membahas adanya dugaan penyimpangan administrasi pemerintah desa karena tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa. Indikasi penyalahgunaan wewenang itu yang kemudian meningkatnya keresahan sosial di masyarakat Desa Lumbi – Lumbia.
Dasar itulah aliansi bergerak dan telah tiga kali menyurat pada lembaga DPRD Bangkep meminta RDP. Namun belum ada respon sama sekali. Ada apa dengan DPRD Bangkep ? tanya Ramlan yang juga menjadi tanya aliansi sebagai repsentasi publik. Mereka berharap lembaga wakil rakyat DPRD Bangkep adalah corong aspirasi, namun jauh dari ekspektasi aliansi karena belum merespon RDP kendatipun sudah ketiga kalinya menyurat resmi.
“Kami sudah tiga kali menyurat pada DPRD Bangkep lengkap dengan data dan kronologi, namun belum ada respon sama sekali. Jika DPRD Bangkep terus bungkam maka bukan lagi kelalaian tetapi sudah bentuk pengabaian,” ujarnya.
Sikap dingin DPRD Bangkep, tentu akan melahirkan sebuah tanya di kalangan masyarakat dan aliansi yang tentu akan berpotensi memperkeruh situasi dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat DPRD Bangkep.
Ada apakah di balik ini sambung Ramlan yang juga seorang politisi muda. Dirinya enggan berspekulasi, tapi melihat situasi ini tentu ada aroma tidak sedap yang patut diduga dengan tak kunjung di gelarnya RDP. Ruang itu sangat di nantikan aliansi dan masyarakat karena merupakan hak konstitusi masyarakat yang ingin mendapatkan keterbukaan informasi publik melalui mekanisme RDP.














