BANGGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai meninjau langsung perusahaan nikel PT Pantas Indomining yang berada di Desa Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (27/1).
Peninjauan itu dilakukan setelah adanya pengaduan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Pagimana dan juga menindaklanjuti rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai.
Ketua Komisi II Irwanto Kulap memimpin langsung peninjauan lokasi bersama jajaranya dan bertemu langsung dengan perwakilan perusahaan dalam hal Kepala Teknik Tambang (KTT) Nababan.
Selain Komisi II DPRD Banggai hadir pula Asisten II Setda Banggai Mujiono, OPD Teknis Pemrov Sulteng, Camat Pagimana, Lurah Pakowa, Kapolsek dan Danramil Pagimana.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi II DPRD Banggai Irwanto Kulap mengatakan kunjungan adalah bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil RDP DPRD Banggai. Pria yang akrab disapa Wanto menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari menyelesaikan persoalan yang berkembang di masyarakat berdasarkan laporan warga yang berkembang dan juga hasil dari RDP.
“Jadi inilah yang menjadi dasar kami DPRD Banggai dan OPD teknis turun langsung meninjau lapangan,” ujarnya.
Kami (DPRD) Banggai sangat mengapresiasi PT Pantas Indomining yang memiliki niat baik berkaitan dampak strategis terhadap Jalan Nasional yang sudah mulai dikerjakan, meski belum sepenuhnya maksimal. “Ini menjadi bahan evaluasi bersama pemerintah daerah dan OPD terkait dilaporkan pada Bupati Banggai,” terangnya.
Dalam kesempatan itu Asisten II Setda Banggai Mujiono mengaku pentingnya komunikasi dan silaturahmi terjalin baik antara perusahaan dan pemerintah daerah.
Mujiono meminta pihak perusahaan agar terbuka berkaitan dengan dokumen sebutnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Memang kata dia sebagian kewenangan pertambangan ada di pusat dan provinsi. Akan tetapi kabupaten banggai adalah pemilik wilayah. “Jadi kita harus tahu dan memahami AMDAL serta kekurangan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Teknik Tambang (KTT) Nababan mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki legalitas perusahaan. Aktifitas yang ada saat ini kata dia adalah sebatas pengangkutan material ore lama yang berada di stockpole jadi bukan kegiatan penambangan baru. Ia menjelaskan berkaitan dengan penambangan, belum dilakukan perusahaan karena menunggu tahapan sebagaimana regulasi dan juga menunggu terbitnya Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB).
Termasuk juga memastikan hak – hak para tenaga kerja dilindungi sesuai aturan dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan kami melaksanan kegiatan berdasarkan legalitas perusahaan yang resmi.*
(zuma)










