BANGGAI — Ditengah naiknya harga barang berupa material dan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi salah satu kendala pelaksanaan pekerjaan fisik tahun anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai I Dewa Supatriagama pada, Jumat (22/5).
Kepada sejumlah media Plt Kadis Dewa Supatriagama mengaku kondisi yang ada ini karena dipengaruhi oleh beberapa kendala yang sifatnya nonteknis.
Misal kenaikan harga material dan bahan – bahan bangunan yang lain ikut menjadi salah satu kendala pelaksanaan fisik dilapangan. Belum lagi kata dia naiknya harga BBM yang tak dapat dipungkiri turut menjadi kendala juga.
Namun begitu lanjut Dewa kondisi ini bukan menjadi kendala, bahwa Dinas PUPR Banggai tetap dalam posisi yang selalu siap untuk melaksanakan kegiatan fisik. “Secara teknis kami siap pak melaksanakan kegiatan,” ucapnya mantap.
Namun begitu kami juga selaku dinas teknis perlu kehatian – hatian dengan kondisi yang ada untuk menghindari saat menentukan standar harga proyek kata dia. Hal ini untuk menghindari terjadinya sebuah resiko yang muaranya berdampak pada aspek hukum.
Karena secara administrasi apabila terjadi resiko dalam penentuan standar harga proyek yang tidak berkesuaian di lapangan maka potensi hukum sewaktu waktu dapat terjadi.
Sekali lagi kalau secara teknis kami penuh dengan kesiapan, tapi pada lapangan secara non teknis seperti terjadi perubahan harga di lapangan itu yang menjadi hitungan kami dan penuh dengan kehati – hatian apalagi kalau menentukan standar harga proyek.
Disinggung soal kapan pekerjaan fisik dapat berjalan. Dewa secara teknis menjelaskan “Untuk pengadaan langsung prosesnya itu makan waktu sekitar empat atau lima bulan kedepan. Sedangkan durasi pekerjaan diatas enam bulan masih pada tahap pemilihan penyedia, tender konsultan dan teknis yang lain,” jelasnya.
Kami juga masih menunggu dan berharap dana transfer dari pemerintah pusat segera terealisasi agar pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan cepat dan juga berdampak pada serapan anggaran daerah.*
(zuma)










