Metro Luwuk

Supervisor ASDP : Kami Tidak Punya Kewenangan Periksa Muatan, Ratusan Tabung Gas Nyaris Lolos di KMP Tanjung Api

Zulkifly Mangantjo
9
×

Supervisor ASDP : Kami Tidak Punya Kewenangan Periksa Muatan, Ratusan Tabung Gas Nyaris Lolos di KMP Tanjung Api

Sebarkan artikel ini
ASDP
foto : ilustrasi/ai

Ditanya siapa pihak pelabuhan dimaksud ?dalam sambungan telepon, Hendro menyebut bahwa itu adalah kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi, “Kalau kita itu operator hanya menerima kendaraan yang antrian dalam pelabuhan. Kita layani untuk dimuat tapi kalau masalah pemeriksaan muatan, pemeriksaan antrian bukan kami. Kami hanya pelayanan kendaraan yang siap di muat,” bebernya pekan kemarin, Minggu (15/6).

Sesuai SOP kata dia, muatan barang berbahaya itu dilarang, “Seperti tadi malam itu saat mobil diturunkan ke darat karena muat barang berbahaya,” terangnya. Itu artinya yang bersangkutan pemilik tabung (SR) sudah melanggar aturan, dia sudah tau itu barang berbahaya dan sangat dilarang ada edaranya di pelabuhan penyebrangan, kok bisa diam – diam lapor ke kita hanya barang campuran ternyata muatan itu adalah tabung gas. “Kita juga kaget pak, untung dari pihak berwajib datang memeriksa dan ketahuan. Dan kita juga kalau ketahuan muat barang begitu bisa di sanksi karena aturan, akibat ulah si pelaku,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa pihak (ASDP) tidak punya kewenangan periksa barang muatan kendaraan diatas kapal. “Kalau untuk dalam manifes itu, tercantum plat kendaraan mobil dan nama sopir beserta muatan yang dilapor dari sopir, misalnya sopir lapor muatan beras itu yang kita data sesuai laporan sopir,” akunya.

Baca Juga :  Kajati Sulteng Menutup Resmi Adhyaksa Off Road 2025 Pantai Taipa Palu

Sementara malam itu, caranya sopir itu mau kelabui petugas karena (truck) itu masuk paling terakhir. Dia belum sempat ke loket, yang katanya dia naik dulu ke kapal baru ke loket sekaligus melaporkan muatan, “Jadi petugas loket itu belum sempat mencatat ketika dia masuk,” tambahnya.

Jadi dalam manifes itu belum tertera karena dia (SR) belum melapor muatan apa. Disinggung mobil bisa naik kedalam kapal tanpa belum membeli tiket termasuk manifes barang muatanya apa. Hendro menjawab memang malam itu karena kita dikejar dengan waktu keberangkatan, kami melihat dia (sopir) kajuru juru (tergesa – gesa-red), “Jadi saya sempat tanya kok itu kendaraan masuk, oh iya pak nanti torang beli tiket kita tidak akan kemana mana,” kutip Hendro kalimat sopir.

Baca Juga :  Sepuluh Wartawan Banggai Ikut UKW, Empat Jenjang Muda Enam Madya

Tidak berapa lama kemudian komandan – komandan (aparat hukum) masuk kedalam kapal, “Dalam hatiku ada yang tidak beres ini,” guman Hendro malam itu. Dan tidak berapa lama kemudian mobil truck itu turun dari dalam kapal, “Dalam arti begini dia (sopir) sudah melanggar SOP dia masuk dulu baru mau beli tiket dan itu memang patut dicurigai dari oknumnya,” tambahnya.

Kami petugas, seperti pada malam itu, saya sendiri pun heran, kok bisa kendaraan itu masuk tiketnya dibeli nanti, “Dalam hatiku ini agak agak lucu, ternyata muat barang berbahaya. Saya sendiri pun kalau ada muatan barang berbahaya pun melarang,” akunya. Yang seharunya muatan barang berbahaya itu seperti tabung gas atau BBM dia naik di LCT (kapal khusus) tidak bisa naik di kapal penumpang karena aturan dan edaran larangan sudah sangat jelas.*

(zuma)

error: Content is protected !!