BANGGAI — Kasus agraria oleh para mafia tanah masih terus menjadi momok dan menghajar kaum warga lemah. Seperti yang dialami ahli waris (YA) warga Desa Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.
Infomasi pihak keluarga (YA) menuturkan, bahwa lahan dengan tanaman padi produktif seluas seperempat atau luasan kurang lebih 2 ribu itu, memiliki sertifikat yang sah atas peninggalan orang orang tua mereka dari almarhum (SA).
Lahan tersebut diketahui menjadi sandaran kehidupan ekonomi mereka karena terdapat tanaman padi didalamnya. Namun sejak tahun 1985 lahan itu diklaim sepihak dan telah dikuasai tanpa dasar hukum jelas oleh pengusaha setempat berinsial (B).
Manuver pengusaha (B) yang diduga telah melakukan penyerobotan terus mendalilkan bahwa lahan berisikan tanaman padi itu telah di jual kala itu oleh seseorang berinisial (AT). Padahal Semenjak pemilik lahan (SA) hidup hingga meninggal tak pernah sama sekali menjual lahan garapan pada siapapun, dan itu dikuatkan pengakuan anak almarhum yang merupakan ahli waris (YA) dan (BA) serta pengakuan warga di desa itu.
Lebih anehnya lagi alasan (B) menguasai lahan terbilang konyol. Alih – alih mengaku ada transaksi jual beli semasa itu, antara (SA) dan (AT) yang diketahui keduanya telah almarhum. Namun alat bukti itu tak mampu dibuktikan dengan gamblang begitu juga jual beli dari (AT) pada (B) juga tidak ada alat bukti kuat.
Dimana Keadilan
Sebagai ahli waris atas lahan tersebut, (YA) pun telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan warisan orang tuanya ke Polres Banggai dengan terlapor (B). Kabarnya oleh penyidik menyarankan untuk kembali dilakukan titik koordinat dan kemudian mendapat sinyal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai.
Pihak waris pun mengikuti seluruh rangkaian prosedur dan mekanisme yang ada di BPN guna pengecekan kembali lahan almarhum yang telah menjadi waris pada mereka. Namun upaya mendapatkan hak mereka terbentur lagi pada Kades Eteng. Kabarnya dirinya tidak mau menandatangani batasan tanah yang berbatasan dengan lahan almarhum yang mana sebelumya sudah ada pengakuan membenarkan kalau lahan itu adalah milik almarhum.
Belum diketahui jelas apa alasan kades yang tidak mau menandatangani batas lahan milik almarhum yang telah di wariskan pada anaknya (YA) dan (BA). Pihak keluarga pun sangat menyayangkan sikap pemerintah desa setempat yang seharusnya memberikan pelayanan baik mencarikan solusi agar tidak mengabaikan hak hak waris terlebih adalah warganya sendiri.
Dugaan kuat ada semacam kongkalingkong yang terjadi memanfaatkan lahan warisan yang telah diserobot pengusaha setempat. Olehnya ahli waris sebagai warga yang lemah meminta perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk serius melihat hak mereka yang selama ini telah dikuasai sepihak dan pelayanan administrasi desa yang terkesan di persulit dalam penandatanganan batas lahan.
“Dimana keadilan mereka sebagai waris, ini namanya penzoliman dan penindasan pada mereka sebagai waris atas lahan itu. Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir membantu mereka,” ujar keluarga YB yang selama ini mendampingi mereka.
Sampai dengan berita ini tayang belum berhasil terkonfirmasi pada Kades Eteng. Begitu juga pada pengusaha setempat berinisial B yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan.*
(zuma)














