Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Tambang : Tim Penyidik Kejati Sulteng Geledah dan Sita Barang Bukti 

Zulkifly Mangantjo
3
×

Dugaan Korupsi Tambang : Tim Penyidik Kejati Sulteng Geledah dan Sita Barang Bukti 

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng
Tim penyidik kejati sulteng melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam dugaan korupsi pertambangan

PALU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan.

Siaran pers Kejati Sulteng melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Laode Abdul Sofyan, SH, MH, Jumat (26/6) Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 25 Juni 2026, melaksanakan dua kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. 

Kedua kegiatan tersebut dilakukan pada perkara yang berbeda, yakni dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Kaltim Khatulistiwa serta dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan tanpa RKAB PT Kaltim Khatulistiwa oleh Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.

Dalam pelaksanaanya, Tim Penyidik didampingi personel pengamanan TNI melakukan pemeriksaan pada sejumlah ruangan, yaitu ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, ruang Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan. Termasuk Ruang  Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu, dan ruang arsip.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Direktur PDAM Banggai Periode 2017-2021 Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS), serta 2 (dua) unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan.

Dokumen yang disita akan digunakan untuk sinkronisasi data terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan barang bukti elektronik akan dilakukan pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem (Inapornet).

Pada hari yang sama, tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bappenda) Kabupaten Donggala periode Tahun 2019–2023. 

Baca Juga :  Ancam Sebarkan Foto Bugil Pacarnya, Remaja Asal Toiba Diringkus Polisi

Penggeledahan dilakukan di rumah mantan Kepala Bapenda Kabupaten Donggala berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026. Tim Penyidik melakukan pemeriksaan pada beberapa bagian rumah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan antara lain ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen. 

Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya. Dokumen yang disita selanjutnya akan dilakukan penelitian dan sinkronisasi dengan alat bukti lainnya guna mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.

kedua kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat, melengkapi, dan mematangkan alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik. Selain untuk mengamankan barang bukti yang relevan, tindakan tersebut juga bertujuan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.*

(zuma)

error: Content is protected !!