Pengawasan
Lanjutnya dari fakta pengawasan, harga eceran tingkat pengecer liar yang ada di Pasar Simpong Luwuk telah melambung jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang resmi. Pembinaan persuasif dan pemanggilan oleh aparat penegak hukum pada sebelumnya tidak memberikan efek jera yang signifikan pada mereka. “Karena buktinya sampai dengan saat ini penjualan gas bersubsidi di luar pangkalan resmi masih saja marak yang terbukti melanggar ketentuan transformasi distribusi energi,” bebernya.
Langkah penegakan hukum selanjutnya yakni melakukan penyitaan barang bukti berupa tabung gas bersubsidi dari pengecer non-resmi yang kedapatan mempermainkan harga. Kemudian pemberlakuan sanksi pidana dengan menerapkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) terkait penimbunan serta penjualan barang bersubsidi tidak sah.
Penelusuran rantai pasok yakni menelusuri pangkalan atau agen nakal yang menyuplai tabung ke pengecer di pasar Simpong. “Besok hari ini Jumat (21/8) akan kami proses ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan semua bukti-bukti yang ada,” tegas Cian.
Ia menambahkan dari hasil temuan lapangan, aparat penegak hukum (Kepolisian) bisa dan berwenang menindak serta menangkap para pengecer Gas LPG 3 kg yang terbukti menjual dengan harga fantastis Rp. 60 ribu sampai dengan Rp. 74 ribu per tabung, terutama jika mengabaikan pembinaan dan terbukti melakukan pengulangan pelanggaran berupa penyalahgunaan distribusi atau melanggar aturan harga yang telah merugikan masyarakat.
Dasar Hukum Penindakan dan Penangkapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) : Pelaku usaha dilarang menetapkan harga yang tidak wajar atau merugikan konsumen. Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg melarang penyimpanan, penimbunan, atau penjualan LPG bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG mengatur tata niaga dan kewajiban penjualan di jalur distribusi resmi sesuai HET.(*)
(zuma)













