Pemda Banggai

Disperindag Banggai Grebek Penjual Liar LPG 3 Kg di Pasar Simpong, Kadis : Proses Hukum Karena Pelanggaran Berulang

Zulkifly Mangantjo
8
×

Disperindag Banggai Grebek Penjual Liar LPG 3 Kg di Pasar Simpong, Kadis : Proses Hukum Karena Pelanggaran Berulang

Sebarkan artikel ini
Disperindag
Penjual liar tabung gas elpiji 3 kilogram kembali marak di kawasan pasar simpong bahu jajan dijadikan lapak jualan.

BANGGAI — Para penjual liar tabung Gas LPG 3 kg kembali marak dikawasan Pasar Simpong Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupatan Banggai.

Mereka terlihat kocar-kacir saat petugas Disperindag Banggai dan pengawas perdagangan mendapati bisnis mereka dilakukan terbuka tanpa rasa takut melakoni bisnis ilegal pada Kamis (20/8) pagi.

Terlihat hampir setiap hari lebih dari satu orang penjual menjajakan tabung bersubsidi untuk dijual kembali pada warga maupun pengunjung pasar secara terang – terangan.

Seakan rasa takut mereka terbungkus oleh tindakan ilegal bahkan sampai mengunakan sisi bahu jalan sebagai lapak jualan tabung LPG 3 kg yang saban hari ramai berjejer persis di jalan masuk kawasan Pasar Simpong Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupatan Banggai.

Kehadiran petugas Disperindag Banggai dan pengawas perdagangan yang turun langsung dalam agenda pengecekan dan pengawasan di kawasan Pasar Simpong membuat mereka kalangkabut coba menghindari petugas.

Baca Juga :  Bidang Pengairan Dinas PUPR Banggai Alokasikan Milyaran Rupiah Bangun Drainase Kawasan Pasar Simpong Luwuk

Tabung LPG 3 kg siap jual mereka sembunyikan kedalam riol saat mengetahui adanya petugas yang secara komprehensif melakukan pengecekan dan pengawasan. Tak hanya itu beberapa kios yang bukan pangkalan resmi yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa menjual tabung gas subsidi kendatipun telah sempat dibina tapi masih saja melanggar aturan dan ketentuan aturan dan undang – undang.

Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai Natalia Potolemba melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen, Standarisasi dan Tertib Ukur Cian Lin Sangkaeng, S.Sos kepada diktenews.com mengatakan pengecekan atau pengawasan langsung di lapangan, sengaja dilakukan tiba-tiba tanpa pemberitahuan lebih dulu dengan melibatkan pengawas perdagangan.

Sambung Cian Lin mengatakan akibat ulah para pengecer sudah sangat meresahkan masyarakat (konsumen), “Karena harus membeli sampai di harga 60 ribu s/d 75 rb per tabung,” ujarnya. Cian mengaku mereka ini sudah berkali – kali diberikan pembinaan termasuk oleh Polres Banggai beberapa bulan lalu. Namun setelah mereka dilepas bukanya jera justru yang ada semakin menjadi dan mengabaikan pembinaan yang pernah dilakukan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Dinas PUPR Banggai Gandeng UGM Susun RIPS Wujudkan Banggai Bersih

Karena tidak ada efek jera kata dia, maka tindakan tegas dan sanksi hukum yang lebih berat perlu segera diambil terhadap para pengecer liar yang ada di kawasan Pasar Simpong Luwuk. “Mereka ini telah berulang kali melanggar aturan menjual tabung gas 3 kg bersubsidi jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur oleh pemerintah. “Karena secara persuasif, terbukti diabaikan oleh mereka,” tambahnya.

Gunakan riol sebagai tempat penyimpanan stok tabung elpiji yang akan dijual.
error: Content is protected !!