DPRD Banggai

Tiga Poin Rekomendasi DPRD Pada Pemda Banggai Tentang Pertanggung Jawaban Lumpsum Pimpinan dan Anggota

Zulkifly Mangantjo
309
×

Tiga Poin Rekomendasi DPRD Pada Pemda Banggai Tentang Pertanggung Jawaban Lumpsum Pimpinan dan Anggota

Sebarkan artikel ini
RDP
Rapat dengar pendapat lintas komisi DPRD Banggai tentang pertanggungjawaban lumpsum pimpinan dan anggota. (foto : ist)

BANGGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat gabungan lintas Komisi I, II dan III, Senin (5/2/2024).

Rapat tersebut melibatkan juga Badan Pengelola Keuangan & Aset (BPKAD) Kabupaten Banggai, Bagian Administrasi dan Bagian Hukum Setda Banggai.

Agenda rapat terkait permasalahan pertanggungjawaban Lumpsum pimpinan dan anggota DPRD Banggai yang di anggap tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.

Dan juga surat edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda perihal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah surat edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18686/Keuda perihal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Besok DPRD Banggai Paripurna LKPD Tahun Anggaran 2022

Dari rapat tersebut, DPRD Kabupaten Banggai mengeluarkan rekomendasi Nomor 900/108/DPRD tentang Pertanggung jawaban Lumpsum Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai di tanda tangani Ketua DPRD Banggai Suprapto N.S.Sos.

Tiga point di tuangkan dalam rekomendasi sebagai berikut :

  1. Bahwa pada Bab IV Pasal 11 ayat (2) huruf a di tambahkan Pejabat Negara dan Pimpinan DPRD menggunakan moda transportasi pada Poin 1 sampai 3, pada ayat (2) huruf b anggota DPRD dan Pejabat Tinggi Pratama menggunakan moda transportasi pada Poin 1 sampai 3.
  2. Bahwa pada Bab IV pasal 23 ayat (4) di tambahkan dokumen pertanggung jawaban sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c, d, e, g, h, j, k dan pada ayat (2) huruf b, c, d,f, dan g di kecualikan bagi pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
  3. Bahwa pada pasal 28 diantara ayat (2) dan ayat (3) ditambahkan satu ayat menjadi (3) yang berbunyi khusus anggota DPRD dapat menggunakan kendaraan pribadi selanjutnya ayat (3) menjadi ayat (4) dan ayat (4) menjadi ayat (5).*
Baca Juga :  Bupati : Rapat Paripurna Dasar Hukum Jelas Pelaksanaan ABPD

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!