DPRD Banggai

Berikut Pelaksanaan Tugas Pimpinan Sementara DPRD Banggai di Emban Irwanto Kulap

Zulkifly Mangantjo
2
×

Berikut Pelaksanaan Tugas Pimpinan Sementara DPRD Banggai di Emban Irwanto Kulap

Sebarkan artikel ini
DPRD
Momen peralihan pucuk pimpinan dprd banggai dari sebelumnya di jabat suprapto (kanan) beralih pada Irwanto kulap (kiri) pimpinan sementara dprd banggai. (foto : Ist)

BANGGAI — Aleg DPRD Banggai Irwanto Kulap menyampaikan apa saja yang menjadi tugas pelaksanaan dirinya selaku pimpinan sementara DPRD Banggai.

Hal itu di sampaikan Irwanto Kulap Aleg Partai Golkar Banggai asal dapil dua di Gedung DPRD Banggai Senin (2/9) sebelum menutup rapat perdana membahas Perpres 53 Tahun 2024 yang telah di batalkan Mahkamah Agung (MA) RI pada 11 Juni 2024.

Merujuk surat edaran perihal penjelasan pelaksanaan tugas pimpinan sementara DPRD kabupaten kota dan provinsi, Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib (tatib) DPRD kabupaten kota dan provinsi.

Pertama adalah memimpin rapat rapat DPRD Banggai. Yang kedua memfasilitasi pembentukan fraksi, ketiga memfasilitasi peraturan peraturan DPRD tentang tata tertib dan yang keempat memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Baca Juga :  Ketua DPD I Partai Golkar Sulteng, Arus Abdul Karim : Rebut Kembali Pucuk Pimpinan DPRD Banggai

Dan berikutnya, yang kedua, “Ini tentu masih berkaitan dengan perjalanan dinas DPRD Banggai,” ucap Irwanto Kulap

Tugas pimpinan DPRD Banggai seperti di maksud dalam angka 1 dalam surat edaran itu, adalah memimpin rapat dalam rangka penetapan APBD sebagaimana di maksud dalam pasal 311 ayat 3 dan pasal 312 ayat 1 dan pasal 314 Peraturan nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dan yang ketiga kata Wanto sapaan akrab Irwanto Kulap dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara di berikan hak keuangan termasuk anggota DPRD, termasuk dukungan keuangan berupa biaya rapat, perjalanan dinas dalam rangka kegiatan koordinasi, konsultasi dan atau penugasan lainya selaku pimpinan sementara DPRD sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Dewan Banggai Usulkan Pembangunan Dermaga Tol Laut

Keempat dalam hal dukungan keuangan sebagaimana di maksud dalam angka 3 di atur, dapat di berikan sepanjang terdapat alokasi anggaran dalam program kegiatan yang termuat dalam DPA.

Dan yang kelima dalam hal rapat orientasi anggota DPRD yang telah di tetapkan dan pimpinan DPRD belum terbentuk, “Pimpinan sementara dapat menugaskan anggota DPRD untuk mengikuti orientasi kegiatan di maksud dengan berpedoman pada pasal 110 huruf a dan g serta pasal 160 huruf g Undang Undang 23 Tahun 2024,” pungkasnya.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!