BANGGAI — Baru saja melaksanakan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banggai 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Pilkada Banggai 2024 Sulianti Murad – Syamsul Bahri Mang sudah mendapat teguran keras Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sidang dengan agenda penyampaian permohonan pemohon.
Terguran Hakim Sadil Isra itu bermula saat kuasa hukum 03 Wakil Kamil membacakan permohonan pemohon di hadapan mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1).
Dilansir dari kanal yutub Mahkamah Konstitusi (MK) RI, terdengar ucapan kuasa hukum Paslon Sulianti Murad – Syamsul Bahri Mang usai membacakan permohonan perkara pemohon, “Jadi ini akan panjang kita bersidang yang mulia (insya allah),” ucap kuasa hukum Wakil Kamil.
Mendengar ucapan kuasa hukum Wakil Kamil, majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Sadil Isra sontak langsung menegur ucapan tersebut, “Jangan takabur dulu pak,” ucap Hakim Sadil Isra.
Hakim MK Sadil Isra juga mengatakan, gak ada jaminan juga, kalau ada hal hal tertentu bisa gak lolos juga sambungnya, dalam ruangan persidangan.
Tidak hanya itu Hakim Sadil Isra juga menegur kuasa hukum Wakil Kamil yang mempermasalahkan pengacara Dr Abdul Ukas berkaitan kedudukan dan honor pengacara Abdul Ukas sebagai stafsus Bupati Banggai.
“Sudah diserahkan saja (surat cuti) jangan dikomentari, sembari memerintahkan petugas mengambil kertas (surat cuti),” ujar Hakim MK.*
Hakim Sadil Isra juga mengingatkan para advokat yang lain untuk gak boleh membloffing hakim, “Itu kurang sopan namanya begitu,” sebutnya.*
(zuma)