Metro Luwuk

Putusan Pertamina Patra Niaga Hanya Lisan Bukan Tertulis Resmi Atau Hanya Sanksi Kompromi Mita Guna Nusa ?

Zulkifly Mangantjo
26
×

Putusan Pertamina Patra Niaga Hanya Lisan Bukan Tertulis Resmi Atau Hanya Sanksi Kompromi Mita Guna Nusa ?

Sebarkan artikel ini
Pertamina
Penyampaian putusan sangsi oleh pertamina patra niaga terhadap agen gas yang melakukan pelanggaran.

BANGGAI — Keputusan Pertamina Patra Niaga memberikan sangsi pada Agen Gas PT Mita Guna Nusa dinilai tak memberikan efek jera dan menuai tanya besar.

Berbagai pertanyaan apakah sangsi administrasi pada Mita Guna Nusa hanya mengurangi quota Gas LPG 3 kg, sudah sesuai dengan pelanggaran berulang yang selama ini dilakukan.

Tidak hanya itu pemberian sangsi dalam bentuk lisan disampaikan Cheker LPG Fahri Faizal pada pertemuan Rabu (13/5) diruangan Kantor Disperindag Banggai dihadiri Kadis Perindag, Kabid Perlidungan Konsumen dan anggota BPSK Banggai.

Sangsi yang dilaporkan bukan secara tertulis hal itu menjadi tanda tanya besar apakah pelanggaran Mita Guna Nusa ini diketahui Pertamina wilayah Makassar sebagai laporan resmi pada Pemda Banggai melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Dua Agen Gas Biang Kerok Kecurangan Harga Jual Gas Elpiji 3 Kg di Toili dan Toili Jaya Tembus Rp 90 Ribu

Seharusnya sangsi tersebut harus berupa laporan tertulis karena menjadi sangat penting dalam tata administrasi laporan administrasi pada Pemda Banggai untuk diketahui secara menyeluruh pemberian sangsi pada Agen Gas PT Mita Guna Nusa yang telah berulang kali melakukan pelanggaran yang telah merugikan konsumen dan uang negara memanfaatkan gas subsidi untuk tujuan bisnis semata.

Berkaitan sangsi tadi sangat tidak sesuai kalau melihat tuntutan konsumen pada Pertamina Patra Niaga yang meminta Mita Nusa Guna dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) karena telah melakukan pelanggaran berulang.

Menyimak pertemuan sebelumya Rabu 6 Mei 2026 yang menjadi dasar lahirnya putusan sangsi pada Mita Guna Nusa karena tuntutan para konsumen yang berada di wilayah Kecamatan Toili, Toili Barat, Toili Jaya, Moilong dan Batui Selatan.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Polres Banggai Siaga Amankan Kantor KPU Banggai

Kalau melihat secara umum sangsi PHU harusnya menjadi sangsi efek jera atas pelanggaran Mita Guna Nusa. Infomasi saat itu mengenai PHU adalah menjadi kewenangan Pertamina Wilayah Makassar. Alih-alih kewenangan, justru sangsi yang diberikan hanya dilaporkan lisan tidak secara tertulis. Padahal rakor saat itu adalah resmi inisiasi Disperidang Banggai dan terungkap seluruh kecurangan Mita Guna Nusa disampaikan Bidang Perlindungan Konsumen.

Mengenai sangsi yang hanya berupa lisan bukan sangsi tertulis sebagai laporan pada Pemda itu, belum berhasil terkonfirmasi pada pihak Pertamina Patra Niaga melalui Cheker LPG.*

(zuma)

error: Content is protected !!